Apabila menerima gratifikasi, apakah harus melapor? Dan apakah akan dikenai sanksi jika tidak melaporkan gratifikasi?
Jawaban:
Berdasarkan ayat (1) dan (2) Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima. Dan apabila gratifikasi tersebut dianggap pemberian yang berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya, maka Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi. Namun, pelaporan gratifikasi ada yang dikecualikan terhadap jenis gratifikasi yang tertuang di ayat (3) Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Apabila tidak melaporkan gratifikasi, sanksi dikenakan berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi: “Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Apakah boleh menyampaikan laporan gratifikasi kepada UPG jika gratifikasi telah diterima selama 13 hari kerja?
Jawaban:
Merujuk pada Pasal 3 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, penerima gratifikasi yang merupakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menyampaikan laporan gratifikasi kepada:
a. UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima; atau
b. Komisi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Sehingga apabila gratifikasi tersebut telah diterima selama 13 hari kerja, penerima gratifikasi menyampaikan laporan tersebut kepada kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagaimana perlakuan terhadap objek gratifikasi berbentuk makanan/minuman yang mudah rusak?
Jawaban:
Perlakuan terhadap objek gratifikasi berbentuk makanan/minuman, berdasarkan Pasal 6 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, adalah sebagai berikut:
(1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak pemberi Gratifikasi.
(2) Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pelapor, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.