FAQ SPIP

Apakah prioritas risiko harus disusun berdasarkan status risiko?

Jawaban:

Ya. Berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, penyusunan prioritas risiko berdasarkan status risiko dari perkalian dampak dan probabilitas atau dengan melihat peta risiko. Semakin tinggi status risiko, maka penanganannya harus diprioritaskan, dan berlaku sebaliknya. Hal ini terkait dengan biaya dan manfaat suatu pengendalian yang akan dimaksud.

Berikut adalah tingkatan status risiko:</p

Posisi Koordinat 9 < X ≤ 16

Level 4

Status Risiko Ekstrim

Tingkat Keutamaan: segera dikelola

 

Posisi Koordinat 6 < X ≤ 9

Level 3

Status Risiko Tinggi

Tingkat Keutamaan: diperlukan tindakan untuk mengelola risiko

 

Posisi Koordinat 4 < X ≤ 6

Level 2

Status Risiko Sedang

Tingkat Keutamaan: dikelola bila tersedia sumber daya

 

Posisi Koordinat X ≤ 4

Level 1

Status Risiko Rendah

Tingkat Keutamaan: tidak perlu tindakan!