Bisakah penganggaran perjalanan dinas luar daerah/luar kota ke Kota A digunakan untuk perjalanan dinas luar daerah/luar kota ke Kota B?
Jawaban:
Bisa, selama penganggaran tersebut merupakan penganggaran perjalanan dinas luar daerah/luar kota dan tetap mempedomani standar indeks belanja yang berlaku.