Bisakah penganggaran perjalanan dinas luar daerah/luar kota ke Kota A digunakan untuk perjalanan dinas luar daerah/luar kota ke Kota B?
Jawaban:
Bisa, selama penganggaran tersebut merupakan penganggaran perjalanan dinas luar daerah/luar kota dan tetap mempedomani standar indeks belanja yang berlaku.
Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) apakah akan dilakukan reviu? Data apa saja yang diperlukan?
Jawaban:
Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya dilakukan reviu oleh Inspektorat. Terkait sisa Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) pada akhir tahun anggaran, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 Pasal 39 E, dianggarkan kembali pada tahun berikutnya sesuai dengan bidangnya. Data yang diperlukan adalah:
1. Laporan Realisasi
2. SP2D
3. SK/ Laporan Output
