Setiap organisasi selalu memiliki cara pandang dan keinginan yang hendak diwujudkan. Cara pandang dan keinginan tersebut biasanya tertuang ke dalam visi organisasi. Namun demikian, visi masih bersifat umum yang harus dijabarkan ke dalam misi yang merupakan langkah-langkah operasional pencapaian visi. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Dengan mengacu pada visi Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016-2021 yaitu “Membangun Wonogiri Sukses, Beriman, Berbudaya, Berkeadilan, Berdaya Saing dan Demokratis”, maka Inspektorat Kabupaten Wonogiri menetapkan visi sebagai berikut :
Visi
Pengawas Internal Yang Profesional Untuk Mendukung Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Wonogiri Yang Baik
Misi
Menyelenggarakan Pengawasan Intern Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dan Akuntabiltas Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Meningkatkan Peran Inspektorat Sebagai Consulting Partner Dan Quality Assurance Organisasi Perangkat Daerah dan Meningkatkan Profesionalisme Aparat Pengawas Intern Yang Didukung Dengan Lingkungan Kerja Yang Kondusif
Tujuan
Guna mewujudkan misi tersebut, terdapat tujuan yang akan dicapai Inspektorat Kabupaten Wonogiri, yaitu Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih, Efektif dan Demokratis Terpercaya, dengan Indikator Kinerja :
a. Akuntabilitas Keuangan dan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
b. Kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah.