Berdasar Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 99 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Inspektorat Kabupaten Wonogiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan fungsi Inspektorat adalah sebagai berikut :
a. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
b. Fungsi Inspektorat :
1) Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
2) Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
3) Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan atau Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
4) Penyusunan laporan hasil pengawasan.
5) Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
6) Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
7) Pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah.
- 8) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas pejabat struktural pada Inspektorat Kabupaten Wonogiri adalah sebagai berikut :
Inspektur
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Sekretaris
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian di lingkungan lnspektorat.
1) Kepala Sub. Bagian Keuangan
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang keuangan.
2) Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan dibidang umum dan kepegawaian.
Inspektur Pembantu Bidang Aparatur dan Administrasi Pemerintahan
Melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang aparatur dan administrasi pemerintahan yang meliputi urusan pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informasi, persandian, statistik, kearsipan, perpustakaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pemerintahan umum, pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ekonomi dan pembangunan yang meliputi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan pertanian, pangan, perhubungan, lingkungan hidup, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, energi dan sumberdaya mineral, dan kehutanan.
Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat
Melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi urusan sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, tenaga kerja, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaan dan olah raga, dan transmigrasi.
Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Daerah
Melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset Daerah yang meliputi urusan keuangan, aset Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi
Melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Pencegahan dan Investigasi.
