Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasar Peraturan Bupati Wonogiri No. 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri, Inspektorat Kabupaten Wonogiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan fungsi Inspektorat berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi Inspektorat Kabupaten Wonogiri, sebagai berikut :

  • a. Tugas pokok Inspektorat membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

  • b. Fungsi Inspektorat :

    • 1) Perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

    • 2) Penyelenggaraan Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan terhadap Perangkat Daerah.

    • 3) Pelaksanaan tugas dukungan teknis administrasi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

    • 4) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

    • 5) Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

    • 6) Pelaksanaan kesekretariatan Inspektorat.

    • 7) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Uraian Tugas pejabat struktural pada Inspektorat Kabupaten Wonogiri berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 71 Tahun 2016, sebagai berikut :

Inspektur

  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. 

Sekretaris

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi bidang Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian.

  • 1) Kepala Sub. Bagian Perencanaan

    Melaksanakan penyusunan dan mengintegrasikan bahan perencanaan dan pelaporan serta pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

  • 2) Kepala Sub. Bagian Keuangan

    Melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan keuangan dan pelayanan pengadaan barang/jasa.

  • 3) Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian

    Melaksanakan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan aset, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan informasi dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan.

Inspektur Pembantu Bidang Aparatur dan Administrasi Pemerintahan

  • Melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang aparatur dan administrasi pemerintahan yang meliputi urusan pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informasi, persandian, statistik, kearsipan, perpustakaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pemerintahan umum, pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 

Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Pembangunan

  • Melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ekonomi dan pembangunan yang meliputi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, pertanian, pangan, perhubungan, lingkungan hidup, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, energi dan sumberdaya mineral dan kehutanan. 

Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat

  • Melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi urusan sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, tenaga kerja, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaan dan olah raga, dan transmigrasi. 

Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Daerah

  • Melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset Daerah yang meliputi urusan keuangan, aset Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).