Berdasar Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 122 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Inspektorat Kabupaten Wonogiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan fungsi Inspektorat adalah sebagai berikut :
a. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
b. Fungsi Inspektorat :
1) Perumusan kebijakan bidang pengawasan dan pembinaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah;
2) Pelaksanaan kebijakan bidang pengawasan dan pembinaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah;
3) Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
4) Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
5) Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf d terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian negara/Daerah, dapat dilaksanakan tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
6) Penyusunan laporan hasil pengawasan;
7) Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
8) Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
9) Pelaksanaan administrasi Inspektorat bidang pengawasan dan pembinaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah; dan
10) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas dan Fungsi Sekretariat:
a. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Inspektorat.
b. Fungsi Sekretariat:
1) pengoordinasian dan penyusunan program, anggaran, dan evaluasi kinerja di lingkungan Inspektorat, meliputi perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
2) pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan inspektorat;
3) pengelolaan perlengkapan, administrasi umum, rumah tangga, aset dan jasa penunjang di lingkungan Inspektorat;
4) pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat;
5) pengelolaan urusan ASN di lingkungan Inspektorat; dan
6) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan berkaitan dengan tugasnya.
Tugas dan Fungsi Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
1) melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja di bidang perencanaan dan keuangan;
2) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang perencanaan dan keuangan;
3) menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan keuangan;
4) menyiapkan bahan pengoordinasian administratif di bidang perencanaan dan keuangan;
5) memberikan pelayanan administratif dan melaksanakan kebijakan Daerah di bidang perencanaan dan keuangan; dan
6) menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan.
b. Fungsi Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan:
1) menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perencanaan dan keuangan;
2) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang perencanaan dan keuangan;
3) menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan keuangan;
4) menyiapkan bahan pengoordinasian administratif di bidang perencanaan dan keuangan;
5) memberikan pelayanan administratif dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perencanaan dan keuangan, meliputi:
1. administrasi keuangan Perangkat Daerah, meliputi:
a) penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
b) penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
c) pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD;
d) koordinasi dan pelaksanaan akuntansi SKPD;
e) pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
f) koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/ semesteran SKPD/ laporan keuangan akhir tahun SKPD; dan
g) penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran.
2. administrasi pendapatan Daerah kewenangan perangkat Daerah;
3. koordinasi penyusunan laporan SPIP;
4. perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah, meliputi:
a) penyusunan dokumen perencanaan, meliputi:
rencana strategis, rencana kerja, penetapan kinerja Inspektorat, dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dan perubahan.
b) koordinasi dan penyusunan DPA-SKPD dan perubahan;
c) koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD; dan
d) evaluasi kinerja Perangkat Daerah.
5. pengelolaan data dan informasi;
6. penyiapan dokumen pendukung kegiatan pengawasan serta penatausahaan dan pengarsipan dokumen laporan/hasil kegiatan pengawasan;
7. pengelolaan rekomendasi hasil temuan audit/pemantauan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah (APEP), serta memantau dan melaporkan perkembangan tindak lanjutnya melalui kegiatan monitoring, evaluasi, rapat koordinasi, dan pemutakhiran data;
6) menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan; dan
7) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Tugas Sub Bidang Umum dan Kepegawaian:
a. Sub Bidang Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:
1) menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
2) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional;
3) menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan;
4) menyiapkan bahan pengoordinasian administratif;
5) memberikan pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan Daerah; dan
6) menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
b. Uraian tugas meliputi:
1) menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang umum dan kepegawaian;
2) mengoordinasikan penyusunan produk hukum Daerah di lingkungan Inspektorat;
3) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang umum dan kepegawaian;
4) menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang umum dan kepegawaian;
5) menyiapkan bahan pengoordinasian administratif di bidang umum dan kepegawaian;
6) memberikan pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang umum dan epegawaian, meliputi:
1. administrasi barang milik Daerah;
2. administrasi kepegawaian;
3. administrasi umum;
4. pengadaan dan pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
5. pengelolaan protokol;
6. laporan pelaksanaan reformasi birokrasi;
7. pelayanan publik dan hubungan masyarakat;
8. organisasi dan tata laksana Perangkat Daerah; dan
9. kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
7) menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
8) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Tugas dan Fungsi Inspektur Pembantu Bidang Aparatur dan Administrasi Pemerintahan:
a. Inspektur Pembantu Bidang Aparatur dan Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas sebagai berikut:
1) melaksanakan penyiapan bahan program kerja di bidang aparatur dan administrasi pemerintahan;
2) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang aparatur dan administrasi pemerintahan;
3) pelaksanaan kebijakan di bidang aparatur dan administrasi pemerintahan; dan
4) pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang aparatur dan administrasi pemerintahan.
b. Fungsi Inspektur Pembantu Bidang Aparatur dan Administrasi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
1) penyusunan bahan program kerja di bidang aparatur dan administrasi pemerintahan;
2) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang aparatur dan administrasi pemerintahan;
3) pelaksanaan kebijakan di bidang aparatur dan administrasi pemerintahan, meliputi:
1. penyelenggaraan pengawasan internal, meliputi:
a) pengawasan kinerja Pemerintah Daerah;
b) reviu laporan kinerja;
c) pengawasan desa;
d) kerjasama pengawasan internal;
e) monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI; dan
f) tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP.
2. penyelenggaraan pengawasan dengan tujuan tertentu, meliputi:
a) penyelesaian kerugian negara/Daerah; dan
b) pengawasan dengan tujuan tertentu.
3. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, meliputi:
a) perumusan kebijakan bidang pengawasan; dan
b) perumusan kebijakan bidang fasilitasi pengawasan.
4. pendampingan dan asistensi, meliputi:
a) pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan Daerah; dan
b) pendampingan, asistensi, verifikasi, dan penilaian reformasi birokrasi.
4) pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang aparatur dan administrasi pemerintahan;
5) pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aparatur dan administrasi pemerintahan; dan
6) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas dan Fungsi Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Pembangunan:
(1) Tugas Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Pembangunan, meliputi:
a. melaksanakan penyiapan bahan program kerja di bidang ekonomi dan pembangunan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang ekonomi dan pembangunan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan; dan
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi dan pembangunan.
(2) Fungsi Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Pembangunan, meliputi:
a. penyusunan bahan program kerja di bidang ekonomi dan pembangunan;
b. penyiapapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang ekonomi dan pembangunan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan, meliputi:
1. penyelenggaraan pengawasan internal, meliputi:
a) pengawasan kinerja pemerintah Daerah;
b) reviu laporan kinerja;
c) pengawasan desa;
d) kerjasama pengawasan internal;
e) monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI; dan
f) tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP.
2. penyelenggaraan pengawasan dengan tujuan tertentu, meliputi:
a) penyelesaian kerugian negara/Daerah; dan
b) pengawasan dengan tujuan tertentu.
3. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, meliputi:
a) perumusan kebijakan bidang pengawasan; dan
b) perumusan kebijakan bidang fasilitasi pengawasan, pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan Daerah.
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang ekonomi dan pembangunan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi dan pembangunan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas dan Fungsi Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Daerah:
(1) Tugas Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Daerah, meliputi:
a. melaksanakan penyiapan bahan program kerja di bidang keuangan dan aset Daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang keuangan dan aset Daerah;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan aset Daerah; dan
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan aset Daerah.
(2) Fungsi Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Daerah, meliputi:
a. penyusunan bahan program kerja di bidang keuangan dan aset Daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang keuangan dan aset Daerah;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang Keuangan dan Aset Daerah, meliputi:
1. penyelenggaraan pengawasan internal, meliputi:
a) pengawasan kinerja pemerintah Daerah;
b) pengawasan keuangan pemerintah Daerah;
c) reviu laporan kinerja;
d) reviu laporan keuangan;
e) kerjasama pengawasan internal;
f) monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI; dan
g) tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP.
2. penyelenggaraan pengawasan dengan tujuan tertentu, meliputi:
a) penyelesaian kerugian negara/Daerah; dan
b) pengawasan dengan tujuan tertentu.
3. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, meliputi:
a) perumusan kebijakan bidang pengawasan; dan
b) perumusan kebijakan bidang fasilitasi pengawasan.
4. pendampingan dan asistensi, meliputi:
pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan Daerah.
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan aset Daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perindustrian, pengembangan industri dan informasi industri; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas dan Fungsi Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat:
(1) Tugas Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat, meliputi:
a. operasional di bidang kesejahteraan rakyat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat; dan
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesejahteraan rakyat.
(2) Fungsi Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat,meliputi:
a. penyusunan bahan program kerja di bidang kesejahteraan rakyat;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang kesejahteraan rakyat;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang Kesejahteraan rakyat, meliputi:
1. penyelenggaraan pengawasan internal, meliputi:
a) pengawasan kinerja pemerintah daerah;
b) reviu laporan kinerja;
c) pengawasan desa;
d) kerjasama pengawasan internal;
e) monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI; dan
f) tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP;
2. penyelenggaraan pengawasan dengan tujuan tertentu, meliputi:
a) penyelesaian kerugian negara/Daerah; dan
b) pengawasan dengan tujuan tertentu.
3. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, meliputi:
a) perumusan kebijakan bidang pengawasan; dan
b) perumusan kebijakan bidang fasilitasi pengawasan.
4. pendampingan dan asistensi, meliputi:
a) pendampingan dan asistensi; dan
b) pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan Daerah.
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan rakyat;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesejahteraan rakyat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas dan Fungsi Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi:
(1) Tugas Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi, meliputi:
a) melaksanakan penyiapan bahan program kerja di bidang pencegahan dan investigasi;
b) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pencegahan dan investigasi;
c) pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan investigasi; dan
d) pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan investigasi.
(2) Funsgi Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi, meliputi:
a. penyusunan bahan program kerja di bidang pencegahan dan investigasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pencegahan dan investigasi;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang Pencegahan dan Investigasi, meliputi:
1. penyelenggaraan pengawasan internal, meliputi:
a) reviu laporan kinerja;
b) pengawasan desa;
c) kerjasama pengawasan internal;
d) monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI; dan
e) tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP.
2. penyelenggaraan pengawasan dengan tujuan tertentu, meliputi:
a) penyelesaian kerugian negara/Daerah; dan
b) pengawasan dengan tujuan tertentu.
3. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, meliputi:
a) perumusan kebijakan bidang pengawasan; dan
b) perumusan kebijakan bidang fasilitasi pengawasan.
4. pendampingan dan asistensi, meliputi:
koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan investigasi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pencegahan dan Investigasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
