Apabila akan melakukan pengajuan sanksi daftar hitam, bagaimana prosesnya?
Jawaban:
Berdasarkan Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Apabila telah dilakukan pemeriksaan, PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyampaikan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani, dan pada hari yang sama PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyampaikan tembusan/salinan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada peserta pemilihan/Penyedia.
Peserta pemilihan/Penyedia dapat mengajukan surat keberatan kepada PA/KPA dengan menyampaikan tembusan ke APIP disertai bukti pendukung paling lambat 5 (lima) hari sejak tembusan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam diterima oleh peserta pemilihan/Penyedia. Namun jika surat keberatan diterima setelah APIP menerbitkan surat rekomendasi, maka keberatan tersebut dianggap tidak berlaku.
PA/KPA kemudian menyampaikan surat permintaan rekomendasi kepada APIP berdasarkan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dengan disertai bukti pendukungnya, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima.
Selanjutnya, APIP menindaklanjuti permintaan rekomendasi dan keberatan tersebut melalui pemeriksaan dan/atau klarifikasi kepada PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan/Penyedia dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Apabila hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi menyatakan bahwa peserta pemilihan/Penyedia melakukan perbuatan yang dapat dikenakan Sanksi Daftar Hitam, APIP menyampaikan surat rekomendasi kepada PA/KPA paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak surat permintaan rekomendasi diterima agar peserta pemilihan/Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
PA/KPA kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dan rekomendasi APIP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak rekomendasi diterima oleh PA/KPA, dan pada hari yang sama PA/KPA menyampaikan Surat Keputusan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada peserta pemilihan/Penyedia dan/atau individu yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dan/atau PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan.
PA/KPA kemudian menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional dengan menyampaikan identitas peserta pemilihan/Penyedia kepada Unit Kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik melalui Portal Pengadaan Nasional dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam beserta kelengkapan dokumen pendukungnya, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan.
Salah satu tugas PPK adalah menyusun spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), bagaimana kriteria dalam penyusunan tersebut?
Jawaban:
Berdasarkan angka 10 Pasal I Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana Ketentuan Pasal 19 yang diubah berbunyi sebagai berikut:
(1) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang/jasa menggunakan:
a. produk dalam negeri;
b. produk bersertifikat SNI;
c. produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
d. produk ramah lingkungan hidup.”
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa
b. suku cadang
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
(3) Pemenuhan penggunaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.
(4) Produk ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menggunakan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan.
Dalam pengadaan jasa konstruksi, bolehkah menambahkan persyaratan pada persyaratan kualifikasi penyedia atau persyaratan teknis penawaran?
Jawaban:
Boleh, apabila diperlukan.
Berdasarkan ayat (1) Pasal 58 Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, “Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dapat dilakukan penambahan persyaratan.” Dan ayat (2), “Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap paket pekerjaan”.
Namun terdapat beberapa syarat dalam penambahan persyaratan tersebut, seperti yang tertuang dalam ayat (3) Pasal 58 Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020:
“Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Madya pada kementerian/lembaga untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belaja daerah; dan
c. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”