Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten Wonogiri berdasar Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri, terdiri dari :

  • 1. Inspektur;

  • 2. Sekretariat, terdiri dari :

    • a. Sub Bagian Perencanaan;

    • b. Sub Bagian Keuangan;

    • c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

  • 3. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur;

  • 4. Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Pembangunan;

  • 5. Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat;

  • 6. Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Daerah;

  • 7. Kelompok Jabatan Fungsional.