Survei Penilaian Integritas 2023 Dimulai, Ayo Berpartisipasi Untuk Cegah Korupsi....
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas. Survei tahunan ini bertujuan untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik. KPK telah memulai tahapan survei per 17 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023.
SPI dikembangkan oleh KPK sebagai alat untuk mengenal risiko korupsi pada instansi atau kantor pemerintah. Ada dua penilaian yang dilakukan yaitu internal dan eksternal.
Penilaian internal menyangkut tujuh dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi. Sementara itu, penilaian eksternal meliputi transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, dan integritas pegawai.
Survei SPI tahun 2023 menargetkan sebanyak 400.000 responden di seluruh Indonesia. Perubahan yang diharapkan dari adanya SPI diharapkan adalah berkurangnya risiko korupsi, layanan publik lebih baik, dan pegawai lebih sejahtera.
Terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu pegawai instansi publik; masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha; dan pemangku kepentingan lain (auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya).
Masyarakat umum yang hendak berpartisipasi dapat mendaftar sebagai responden survei pada tautan https://bit.ly/PendaftaranSPI2023. Pengisian survei hanya butuh waktu antara 5-15 menit oleh karena itu seluruh masyarakat Indonesia diharapkan berperan aktif dalam memberantas korupsi di Indonesia. Identitas dan kerahasiaan jawaban responden dilindungi oleh KPK
Dari hasil survei, KPK akan mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada setiap kementerian/lembaga/pemda agar ditindaklanjuti. Dengan begitu, perbaikan sistem di masing-masing instansi publik, sebagai upaya pencegahan korupsi, dapat terus dilakukan.